Senin, 24 Oktober 2011

Era Reformasi Di Indonesia

Oleh Vidia Meila Ningsih
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara. Negara ini merdeka pada tahun 1945. Setelah mendapatkan kemerdekaannya, Bangsa Indonesia masih mengalami berbagi masalah. Hal ini dikarenakan kondisi Indonesia yang belum stabil, baik dari segi perekonomian ataupun pertahanan dan keamanan. Presiden Indonesia pada saat itu adalah Ir. Soekarno, Ir. Soekarno sendiri telah melakukan banyak usaha untuk menstabilkan kondisi Indonesia, yaitu melalui pergantian-pergantian UUD 1945 yang berakibat pada pergantian sistem pemerintahan. Salah satu sistem pemerintahan yang berlaku dari tahun 1998  sampai sekarang adalah sistem pemerintahan Reformasi. Sistem Pemerintahan ini sendiri berlaku setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru oleh Presiden Soeharto. Sistem Reformasi ini pada dasarnya merupakan gerakan yang dilakukan mahasiswa pada tahun 1998, gerakan ini bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan Soeharto yang dianggap sudah tidak selaras lagi dengan tujuan bangsa Indonesia, selain itu krisis moneter yang menyerang Indonesia juga menjadi pemicu gerakan Reformasi ini. 
Gerakan reformasi ini sendiri mempunyai banyak dampak bagi Bangsa Indonesia, baik dari segi politik, kebebasan pers, alat keamanan negara, dan otonomi daerah.
Jika dilihat dari segi politik, dampak dari gerakan reformasi ini antara lain :
  • Pemilihan presiden secara langsung (pemilu), sehingga masyarakat tidak perlu lagi mewakilkan suara dan aspirasi mereka kepada wakil-wakil rakyat atau partai-partai besar, masyarakat bisa langsung menentukan pilihan mereka.   
  • Pembatasan masa jabatan Presiden. Jika pada masa Orde Baru presiden Soeharto bisa meminpin Indonesia dalam kurun waktu kurang lebih 32 tahiun, maka pada masa Reformasi Presiden hanya bisa menduduki masa jabatan sebagai Presiden dalam kurun waktu  5 tahun dan hanya boleh menduduki untuk 2 kali masa jabatan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pemimpin negri ini.

Selain segi politik kebebasan pers pun mengalami perubahan yang sangat besar. Jika ditinjau kembali pada masa Orde Baru, pers sama sekali tidak mempunyai haknya sebagai media informasi. Halini ditunjukkan dari berbagai pencekalan-pencekalan yang ada, selain itu berita yang akan disebarluaskan kepada masyarakat harus melalui proses penyeleksian sehingga sebagian dari beritaq yang beredar di masyarakat diragukan kebenarannya. Namun, di era Reformasi, pers kembali mendapatkan haknya. Pers bisa dengan mudah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang kondisi negeri ini.  
Di era reformasi juga dilakukan penghapusan dwifungsi ABRI. Tentara keamanan negara Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu POLRI dan TNI. Masing-masing dari alat keamanan negara ini mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing sehingga keamanan dan stabilitas negara bisa mudah untuk direalisasikan. 
Sedangkan, jika dilihat dari sistem pemerintahan, di era reformasi ini sistem pemerintahan otoriter tidak lagi diberlakukan. Sistem pemerintahan dikembalikan kepada daerah atau yang dikenal dengan otonomi daerah. HaL ini dimaksudkan karena pemerintah daerah lah yang mengetahui kondisi yang ada sehingga pemerintah daerah sendirilah yang mengetahui cara menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun, ini bukan berarti pemerintah pusat tidak mengetahui apa ynag etrjadi di daerah. Pemerintah daerah akan memberikan laporan bulanan kepada pemerintah pusat sehingga pemerintah bisa mengontrol semua kegiatan yang ada. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar