Selasa, 25 Oktober 2011

Reformasi yang Tidak Bertanggung Jawab


Oleh Febri Kurniawan

Pembaharuan adalah kata kunci yang selalu dikoar-koarkan dalam aksi yang dinamai revolusi. Berharap mendapatkan perubahan yang sangat signifikan dalam kehidupan namun ketenangan yang diharapkan membuat kita lebih keras lagi untuk mengontrolnya bahkan memperbaikinya. Sebuah kebebasan demokrasi yang selebar-lebarnya namun  belum cukup untuk mencapai harapan itu. Inilah reformasi yang selau dibanggakan oleh kalangan politisi dan mahasiswa. Hasil dari reformasi itupun tidak mampu mencapai harapan bahkan membuat Indonesia terjebak dalam abu-abunya politik dan kestabilan nasional. Kita akan lebih jauh memandang kondisi yang dihasilkan oleh reformasi.
Indonesia membuka pintu demokrasi dan kebebasan berpendapat namun hal itulah yang membuat Indonesia menganut demokrasi keblabasan bukan demokrasi reformasi. Itu berarti menjalankan demokrasi tanpa dibatasi dengan perundang-undangan dan peraturan. Banyak kalangan elit yang mengatasnamakan demokrasi namun melanggar UU contohya mereka memprovokasi beberapa kelompok untuk berunjuk rasa membawa sebuah aspirasi namun akhirnya berujung anarkis bahkan memakan korban. Apakah itu yang dinamakan reformasi yang membuka selebar-lebarnya pintu demokrasi? Kalangan elit hanya berspekulasi mungkin mereka bisa mendapatkan sebuah keuntungan bila aspirasi itu diterima pemerintah.  Dari itulah dihasilkan sebuah kesenjangan sosial karena aspirasi itu hanya menguntungkan kalangan elit. Kepentingan bersama pun tidak terarah dan hanya menjadi kepentingan elit.
Tidak hanya sampai di situ, Indonesia yangbmerupakan negara hukum, sekarang hanya terlihat semu saja dan sebagai kamuflase dari kepentingan orang-orang  atas. Sebuah ketetapan MPR NO XI/MPR/1998 yang dibuat setelah tergulingnya orde baru hanya bagus di wacana namun kenyataannya masih dan bertambah banyaknya kolusi, korupsi, dan nepotisme. Mereka melakukan itu dengan bersembunyi di bawah demokrasi yang selebar-lebarnya yang menjadi kunci reformasi. Tidak hanya itu TAP NO.XV/MPR/1998 tentang otonomi daerah dan pembagian serat pemanfaatan sumber daya jasional yang berkeadilan, ini pun hanya bagus di wacana namun banyak pemimpin-pemimpin daerah yang menylahgunakan wewenang itu. mereka hanya menggunakan sumber daya daerah untuk kepentingan mereka dan mereka hanya memberika sedikit sekali kepada rakyat. Pembangunan jalan yang alakadarnya yang terpenting itupun sudah membuat rakyat senang, dan itu dijadikan anggaran terbesar dari pendapatan daerah, padahal masih banyak pendapatan yang larinya entah kemana. Apakah itu itu yang dinamakan Reformasi?
Indonesia sebagai negara kesatuan terancam terpecah belah karena adanya sebuah UU yang mengatur partai politik. Dalam pembuatan UU no.2 tahun 1999 tersebut ada beberapa pertimbangan yaitu:
a.       bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia;
b.      bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum;
c.       bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e.       bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.

Mungkin kita bisa berpendapat pertimbangan di atas sangat bagus tetapi pertimbangan a-c adlah sebuah payung yang besar untuk berlindung bagi orang-orang politik untuk maju memimpin bangsa ini. Masyarakat terpecah belah karena membunyai beda instansi yang harus didukung dan aspirasi yang berbeda pula. Terdiri dari beribu-ribu suku bangsa, budaya, latar belakang dan watak membuat mereka hanya mau melihat aspirasi mereka terwujud tanpa memandang aspirasi orang lain. Bung karno pernah berwasiat bahwa, hei masyarakat Indonesia janganlah engkau jadi terpecah belah karena partai politik.
Di tata negarapun partai politik sudah mengakar tunggang sedangkan mereka terdiri dari berpuluh-puluh partai dan mempunyai kepentingan berbeda. Mereka saling menjatuhkan satu sama lain, padahal mereka harus bekerja sama untuk menjalankan haluan negara.

Oposisi dan koalisi yang menjadi jantung DPR malah membuat presiden tidak mempunyai kuasanya. Presiden harus memiliki persetujuan dari DPR untuk membuat UU yang mengatur negara. Bagi yang ingin maju dan tidak mau terkena masalah merka akan tidak setuju dan itu membuat peraturan itu tidak terwujud dan terlaksana. Negara menjadi hancur karena aparat-aparat negara sembunyi di wewenang itu.

Inilah gambaran dari reformasi yang di banggakan. Sebuah kondisi yang sangat miris di tata negara. Bila kedaulatan berada ditangan rakyat tanpa pembatasan maka hancurlah sebuah negara. "Dan seandainya kebenaran itu mengikuti keinginan mereka, pasti binasalah langit dan bumi, dan semua yang ada di dalamnya.."(Qs. Al-Mu'minuun: 71). Dari surat itu kita bisa bercermin bahwasanya kita masih membutuhkan musyawarah bukan pendapat yang terlalau bebas. TIDAK AKAN MUNGKIN KAPAL ITU MAJU KALAU ADA DUA NAHKODA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar